
SINOPSIS
TITIK TEMU DAN KOLABORASI KEBANGSAAN
Penulis :
DR. Jazuli Juwaini, MA
iv, 152 hlm., ukuran buku 13 x 19 cm
Menegakkan hukum dan keadilan adalah misi utama dari penegakan hukum. Hukum yang tidak ditegakkan secara berkeadilan dapat menimbulkan kerusakan tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Supremasi hukum yang tegak akan melahirkan kepastian, keadilan, dan kejujuran.
Pemimpin dan penegak hukum yang adil mendapat tempat istimewa di mata Allah dan Rasulullah SAW. Pentingnya keadilan dalam memutuskan perkara hukum ditekankan dalam ajaran Islam. Pemimpin dan hakim yang adil akan dijauhkan dari keburukan, sementara tokoh yang melanggar hak-hak manusia akan dimasukkan ke neraka.
Pemimpin Indonesia adalah negera yang bersupremasi hukum, namun masih banyak kasus pelanggaran hukum di berbagai tempat, seperti pelanggaran lalu lintas, penipuan, pelecehan, pembunuhan, transaksi narkoba, dan lain-lain. Kita membutuhkan hukum yang tidak berpihak dan bisa membedakan antara kriminal dan kriminalisasi, serta mendukung upaya restorative justice.
Sebagai pemimpin, penting bagi para pejuang politik untuk melayani rakyatnya. Pemimpin harus turun ke masyarakat, optimis, kreatif, inovatif, dan bisa merebut hati rakyatnya. Politisi dan pejabat publik harus mendukung kepentingan rakyat, sosok pemimpin yang adil, tulus, profesional, dan berintegritas.
Kita harus memahami visi peradaban bangsa Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan, yang mencakup persatuan, pemeliharaan dan pengembangan agama, peradaban, dan kemaslahatan umum. Politisi dan pejabat publik harus berkomitmen pada persatuan dan kesatuan nasional untuk membesarkan Indonesia.
Kemerdekaan Indonesia adalah sebuah nikmat besar yang harus senantiasa disyukuri, namun juga menjadi tanggung jawab untuk terus memperjuangkan kemaslahatan umum bangsa. Penegakan supremasi hukum, kesetaraan, keadilan, dan persatuan nasional harus menjadi prioritas utama dalam membangun bangsa dan peradaban.